AMENDMENT/PERUBAHAN NO. 3
terhadap
PERJANJIAN .......
(judul perjanjian awal)
(judul perjanjian awal)
No ………
(Nomor Perjanjian)
(Nomor Perjanjian)
Tanggal :
………..
(tanggal Perjanjian saat pertama kali ditandatangani)
(tanggal Perjanjian saat pertama kali ditandatangani)
antara
PT. ............ (Nama Perusahaan I)
dan
PT ……….. (Nama Perusahaan II)
Perubahan No. 3
terhadap Perjanjian ..., No. ….. tanggal …………..
(tanggal
Perjanjian saat pertama kali ditandatangani ), Perubahan No 1
tanggal ....
(tanggal saat perubahan No 1 dibuat), dan Perubahan No 2 tanggal .... (tanggal saat perubahan
No. 2 dibuat), dibuat pada tanggal ………….. (tanggal saat ini/perubahan dibuat),
oleh dan antara:
PT. ....... (nama Perusahaan I), suatu Perusahaan
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik
Indonesia dengan kantor di ....... (alamat Perusahaan I) (selanjutnya disini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan
PT. ....... (nama Perusahaan II), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kantor di ....... (alamat Perusahaan
II)
(selanjutnya disini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).
MENGINGAT:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA telah membuat suatu Perjanjian ... No. ….. tanggal ………….. (tanggal
Perjanjian ), Perubahan No 1
tanggal .... (tanggal saat
perubahan No 1 dibuat), dan Perubahan
No 2 tanggal .... (tanggal saat perubahan
No. 2 dibuat), dibuat pada tanggal ………….. (tanggal
saat ini/perubahan dibuat),
selanjutnya disebut “Perjanjian”,
- Bahwa terdapat beberapa pekerjaan
atau jasa yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan-peraturan
dalam perizinan.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA setuju untuk mengubah ...... (contoh:
“Jangka Waktu Perjanjian, Lingkup Kerja, Harga dan Cara Pembayaran”)
- Bahwa merujuk Pasal .... butir ... (pasal
tentang ketentuan perubahan Perjanjian ) dari Perjanjian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk mengubah
Perjanjian dan membuat Perubahan No.3 dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
seperti tersebut di bawah ini.
PERUBAHAN-PERUBAHAN:
(Contoh)
1. Mengubah Pasal
3 Perjanjian dan Butir 1 Perubahan No. 2, dan sekarang dibaca sebagai berikut:
Perjanjian berlaku selama
.... bulan terhitung mulai tanggal .... sampai dengan tanggal .... dengan total biaya
maksimum dibatasi sampai Rp 150.000.000
(Seratus Lima Puluh Juta Ribu
Rupiah)
2. Menghapus uraian pekerjaan “Upaya Pemantauan
Lingkungan“ dalam Lampiran A / LINGKUP JASA-JASA dari Perjanjian.
3. Mengubah “Lampiran D / RINCIAN BIAYA”
menjadi Rp 150.000.000 (Seratus
Lima Puluh Juta Ribu Rupiah).
4. Mengubah “TAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN dalam
Lampiran D / RINCIAN BIAYA”, selanjutnya dibaca sebagai berikut:
D. TAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN
· Tagihan
dan pembayaran 100% dari Total biaya pelaksanaan, setelah mendapatkan
rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten .......
Semua
ketentuan dan persyaratan dari Perjanjian dan perubahan-perubahannya tetap
berlaku, kecuali disebutkan lain dalam Perubahan No. 3 ini.
Demikianlah,
PARA PIHAK dengan ini telah menandatangani Perubahan ini pada tanggal, bulan
dan tahun seperti yang tertulis pada bagian awal Perubahan ini, dan berlaku
surut (jika
diberlakukan surut) sejak tanggal
.....
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. ....... PT.
........
.......... (nama) .......... (nama)
........
(jabatan) ........
(jabatan)
No comments:
Post a Comment