Disclaimer:

DISCLAIMER:

Draft Perjanjian pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Monday, June 19, 2017

Amendment No.3 terhadap Perjanjian ...

AMENDMENT/PERUBAHAN NO. 3
terhadap
PERJANJIAN  ....... 
(judul perjanjian awal)

No ……… 
(Nomor Perjanjian)

Tanggal : ……….. 
(tanggal Perjanjian saat pertama kali ditandatangani)
antara
PT. ............ (Nama Perusahaan I)
dan
PT ……….. (Nama Perusahaan II)

Perubahan No. 3 terhadap Perjanjian ..., No. ….. tanggal …………..  (tanggal Perjanjian saat pertama kali ditandatangani ), Perubahan No 1 tanggal .... (tanggal saat perubahan No 1 dibuat),  dan Perubahan No 2 tanggal .... (tanggal saat perubahan No. 2 dibuat), dibuat pada tanggal ………….. (tanggal saat ini/perubahan dibuat), oleh dan antara:
PT. ....... (nama Perusahaan I), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kantor di ....... (alamat Perusahaan I)  (selanjutnya disini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan
PT. ....... (nama Perusahaan II), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kantor di ....... (alamat Perusahaan II)  (selanjutnya disini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).

MENGINGAT:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membuat suatu Perjanjian    ... No. ….. tanggal …………..  (tanggal Perjanjian   ), Perubahan No 1 tanggal .... (tanggal saat perubahan No 1 dibuat),  dan Perubahan No 2 tanggal .... (tanggal saat perubahan No. 2 dibuat), dibuat pada tanggal ………….. (tanggal saat ini/perubahan dibuat), selanjutnya disebut “Perjanjian”,
  2. Bahwa terdapat beberapa pekerjaan atau jasa yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan-peraturan dalam perizinan.
  3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengubah ...... (contoh: “Jangka Waktu Perjanjian, Lingkup Kerja, Harga dan Cara Pembayaran”)
  4. Bahwa merujuk  Pasal .... butir ... (pasal tentang ketentuan perubahan Perjanjian ) dari Perjanjian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk mengubah Perjanjian dan membuat Perubahan No.3 dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat seperti tersebut di bawah ini.

PERUBAHAN-PERUBAHAN:
(Contoh)
1.   Mengubah Pasal 3 Perjanjian dan Butir 1 Perubahan No. 2,  dan sekarang dibaca          sebagai berikut:

Perjanjian berlaku selama .... bulan terhitung mulai tanggal .... sampai dengan tanggal .... dengan total biaya maksimum dibatasi sampai Rp 150.000.000   (Seratus  Lima Puluh Juta Ribu Rupiah) 

2.  Menghapus uraian pekerjaan “Upaya Pemantauan Lingkungan“ dalam Lampiran A /   LINGKUP JASA-JASA dari Perjanjian.

3.  Mengubah “Lampiran D / RINCIAN BIAYA” menjadi   Rp 150.000.000  (Seratus  Lima   Puluh Juta Ribu Rupiah).

4.  Mengubah “TAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN dalam Lampiran D / RINCIAN         BIAYA”, selanjutnya dibaca sebagai berikut:

D.   TAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN

·  Tagihan dan pembayaran 100% dari Total biaya pelaksanaan, setelah    mendapatkan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten .......

Semua ketentuan dan persyaratan dari Perjanjian dan perubahan-perubahannya tetap berlaku, kecuali disebutkan lain dalam Perubahan No. 3 ini.

Demikianlah, PARA PIHAK dengan ini telah menandatangani Perubahan ini pada tanggal, bulan dan tahun seperti yang tertulis pada bagian awal Perubahan ini, dan berlaku surut (jika diberlakukan surut) sejak tanggal .....


PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA
PT. .......                                                                    PT. ........





.......... (nama)                                                              .......... (nama) 
........ (jabatan)                                                             ........ (jabatan)

No comments:

Post a Comment