Disclaimer:

DISCLAIMER:

Draft Perjanjian pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Monday, June 19, 2017

Perjanjian Kerja Sama (Pembagian Keuntungan Pemasaran Tanah)

                                                                                                




PERJANJIAN KERJA SAMA
Memasarkan Tanah



Perjanjian Kerja Sama  ini dibuat pada hari ini, ....... tanggal .......bulan ....... tahun .... (...-...-...), oleh dan antara:

1.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “A”)

2.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “B”)

3.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “C”)

4.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “D”)



A, B, C, D secara bersama-sama disebut Para Pihak dan sendiri-sendiri disebut Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Bahwa Para Pihak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan memasarkan tanah darat seluas ....... m2  yang terletak di Jalan ....... Desa/Kelurahan ....... Kecamatan ....... Jakarta Timur dengan rincian sebagai berikut: tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No .......,  tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No. ......., dan  tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No. ....... ( selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Tanah”);
2.    Bahwa tiap-tiap Pihak mempunyai  keahlian dan peran dibidangnya masing-masing yang saling mendukung Para Pihak untuk memasarkan Tanah tersebut;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
Ruang Lingkup

(1)  Para Pihak dengan ini sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah untuk kepentingan Para Pihak;
(2)  Para Pihak sepakat bahwa tiap-tiap Pihak akan memperoleh Komisi Penjualan dalam hal salah satu Pihak atau Para Pihak berhasil memberikan Pembeli Tanah kepada Pihak Pemilik Tanah dan antara Pembeli dan Pihak Pemilik  terjadi transaksi jual beli Tanah.

Pasal 2
Biaya Biaya

(1)  Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak untuk kepentingan memasarkan Tanah ditanggung oleh masing-masing Pihak terlebih dahulu;

(2)  Seluruh biaya dimaksud pada ayat (1)  akan diganti (reimburse) apabila telah mendapatkan Pembeli dan terjadi transaksi jual beli Tanah dan Komisi Penjualan telah berada pada Para Pihak atau Koordinator Para Pihak;


Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian

(1)  Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2014;
(2)  Dengan persetujuan Para Pihak, jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas dapat diperpanjang.

Pasal 4
Komisi Penjualan

(1)  Komisi Bersih adalah Komisi Penjualan yang diterima/didapatkan dari memasarkan Tanah setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, penggantian biaya operasional Para Pihak dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk transaksi jual beli Tanah;

(2)  Komisi Bersih  akan dibagikan kepada para Pihak dengan rincian sebagai berikut:
A menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih
B menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih
C menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih
D menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih


Pasal 5
Force Majeure

Para Pihak sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemampuan Para Pihak meliputi namun tidak terbatas huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.


Pasal 6
Amandemen

Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Para Pihak yang dituangkan dalam Amandemen Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.


Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.  Apabila cara ini belum memuaskan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri .......


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) asli di atas kertas bermaterai cukup, berbunyi/berisikan sama,di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama pula,dan disepakati oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Ditandatangani oleh,



....... (nama).......                                  ……(tanda tangan).……

....... (nama).......                                  ……(tanda tangan)……

....... (nama).......                                  ……(tanda tangan)……

....... (nama).......                                  ……(tanda tangan)……



No comments:

Post a Comment