PERJANJIAN KERJA SAMA
Memasarkan Tanah
Perjanjian Kerja
Sama ini dibuat pada hari ini, ....... tanggal .......bulan .......
tahun .... (...-...-...), oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
…………………..
(selanjutnya disebut “A”)
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
…………………..
(selanjutnya disebut “B”)
3. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
…………………..
(selanjutnya disebut “C”)
4. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
…………………..
(selanjutnya disebut “D”)
A, B, C, D
secara bersama-sama disebut Para Pihak dan sendiri-sendiri
disebut Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
Para Pihak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan memasarkan tanah darat
seluas ....... m2 yang terletak di Jalan
....... Desa/Kelurahan
....... Kecamatan ....... Jakarta Timur
dengan rincian sebagai berikut: tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah
nomor ....... Hak
Milik No ......., tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah
nomor ....... Hak
Milik No. .......,
dan tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah
nomor ....... Hak
Milik No. ....... (
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Tanah”);
2.
Bahwa tiap-tiap Pihak mempunyai keahlian dan peran dibidangnya masing-masing
yang saling mendukung Para Pihak untuk memasarkan Tanah tersebut;
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal
1
Ruang
Lingkup
(1)
Para
Pihak dengan ini sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah untuk kepentingan Para
Pihak;
(2)
Para
Pihak sepakat bahwa tiap-tiap Pihak akan memperoleh Komisi Penjualan dalam hal salah
satu Pihak atau Para Pihak berhasil memberikan Pembeli Tanah kepada Pihak Pemilik
Tanah dan antara Pembeli dan Pihak Pemilik terjadi transaksi jual beli Tanah.
Pasal
2
Biaya
Biaya
(1)
Seluruh
biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak untuk kepentingan memasarkan Tanah
ditanggung oleh masing-masing Pihak terlebih dahulu;
(2)
Seluruh
biaya dimaksud pada ayat (1) akan
diganti (reimburse) apabila telah mendapatkan Pembeli dan terjadi transaksi
jual beli Tanah dan Komisi Penjualan telah berada pada Para Pihak atau Koordinator
Para Pihak;
Pasal
3
Jangka
Waktu Perjanjian
(1)
Jangka
waktu Perjanjian ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal
21 Februari 2014;
(2)
Dengan
persetujuan Para Pihak, jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas dapat
diperpanjang.
Pasal
4
Komisi Penjualan
(1)
Komisi
Bersih adalah Komisi Penjualan yang diterima/didapatkan dari memasarkan Tanah
setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, penggantian biaya operasional Para
Pihak dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk transaksi jual beli Tanah;
(2)
Komisi
Bersih akan dibagikan kepada para Pihak
dengan rincian sebagai berikut:
A menerima
Komisi …..% dari Komisi Bersih
B menerima
Komisi …..% dari Komisi Bersih
C menerima
Komisi …..% dari Komisi Bersih
D menerima
Komisi …..% dari Komisi Bersih
Pasal
5
Force
Majeure
Para Pihak sepakat bahwa
apabila ada keadaan terpaksa (force
majeure) yang diluar jangkauan dan kemampuan Para Pihak meliputi namun
tidak terbatas huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, sabotase,
badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau
kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka
keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan
dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari
tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.
Pasal
6
Amandemen
Apabila dalam pelaksanaan
Perjanjian ini Para Pihak merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan
tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Para Pihak yang dituangkan
dalam Amandemen
Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian ini.
Pasal
7
Penyelesaian
Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan
atau perselisihan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini, para
pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan tersebut secara
musyawarah untuk mufakat. Apabila cara
ini belum memuaskan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui
Pengadilan Negeri .......
Demikian Surat Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) asli di atas kertas bermaterai cukup,
berbunyi/berisikan sama,di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama pula,dan disepakati oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun
rohani dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Ditandatangani
oleh,
.......
(nama)....... ……(tanda tangan).……
.......
(nama)....... ……(tanda tangan)……
.......
(nama)....... ……(tanda tangan)……
.......
(nama)....... ……(tanda tangan)……
No comments:
Post a Comment