PERJANJIAN KERJA
SAMA
Mencarikan Pembeli Tanah
Perjanjian Kerja Sama ini (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat
pada hari ini, ....... tanggal ....... bulan ....... tahun .......
(...-...-...), oleh dan antara:
1. Nama : .......
Pekerjaan : .......
Alamat : .......
.......
Nomor KTP : .......
(selanjutnya
disebut “Pihak Pertama”)
2. Nama : .......
Pekerjaan : .......
Alamat : .......
.......
Nomor KTP : .......
(selanjutnya disebut “Pihak Kedua”)
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dan
sendiri-sendiri disebut Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa
Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ....... m2 yang
terletak di Jalan ....... Kelurahan ....... Kecamatan ....... Kabupaten/Kota sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No ....... ( selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut “Tanah”);
b. Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menjual Tanah
tersebut kepada pihak lain;
c. Bahwa Pihak Kedua mempunyai keahlian dibidang penjualan dan karenanya
bersedia untuk mencarikan Pembeli bagi Pihak Pertama dalam rangka penjualan Tanah
tersebut;
d. Bahwa untuk maksud tersebut, Pihak Pertama telah memberikan
kuasa kepada Pihak Kedua dengan Surat Kuasa Khusus Menjual tertanggal .......
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan
ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) Pihak
Kedua dengan ini sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah untuk kepentingan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat menerima Pembeli Tanah dari Pihak
Kedua;
(2) Para
Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua berhak untuk memperoleh Komisi Penjualan dari
Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua berhasil memberikan Pembeli Tanah kepada
Pihak Pertama dan antara Pembeli dan Pihak Pertama terjadi transaksi jual beli
Tanah dengan harga jual beli sesuai dengan yang telah disepakati bersama
diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
Pasal 2
Biaya Biaya
(1) Seluruh
biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua untuk mencari Pembeli meliputi namun
tidak terbatas pada biaya promosi, ongkos-ongkos adalah tanggung jawab Pihak
Kedua;
(2) Seluruh
biaya yang yang menjadi kewajiban pihak penjual sesuai ketentuan
perundang-undangan untuk melakukan transaksi jual beli Tanah dengan Pembeli meliputi
namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biaya Notaris PPAT
dan pajak-pajak jual beli Tanah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
(1) Jangka
waktu Perjanjian ini adalah selama 6 (enam)
bulan terhitung mulai tanggal sejak ditandatangani
Perjanjian ini;
(2) Dengan
persetujuan kedua belah pihak, jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas dapat
diperpanjang.
Pasal 4
Harga Jual Beli
(1) Harga
jual beli Tanah yang diterima oleh Pihak Pertama adalah Rp ....... per meter2 ;
(2) Pihak
Kedua berhak menjual Tanah kepada Pembeli Tanah dengan harga jual beli Tanah melebihi
dari harga jual beli Tanah tersebut pada ayat (1) di atas;
(3) Pihak
Pertama tidak berhak atas selisih antara harga jual beli Tanah pada ayat (2)
dengan harga jual beli Tanah pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Komisi Penjualan
(1) Pihak
Kedua berhak atas komisi dari transaksi jual beli Tanah antara Pihak Pertama
dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua;
(2) Komisi
yang diterima oleh Pihak Kedua adalah sebesar harga jual beli Tanah pada Pasal 4
ayat (2) dikurangi harga jual beli Tanah pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan Pihak
Pertama
(1) Pihak
Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Tanah tersebut merupakan milik sah Pihak
Pertama dan tidak dalam sengketa. Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua, sekarang maupun di kemudian hari bahwa Pihak
Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai
lahan tersebut dan Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala
tuntutan dan gugatan tersebut dan dengan demikian semua tuntutan dan gugatan
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
(2) Pihak
Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan melakukan
transaksi jual beli Tanah dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau
dipertemukan oleh Pihak Kedua tanpa melibatkan Pihak Kedua. Apabila dalam jangka waktu Perjanjian atau 1
tahun setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian terjadi transaksi jual beli
antara Pihak Pertama dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau
dipertemukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tetap berhak mendapatkan Komisi
Penjualan sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini.
Pasal 7
Force Majeure
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan
kemampuan Pihak Pertama atau Pihak Kedua meliputi namun tidak terbatas
huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, sabotase, badai, banjir,
gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu
pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau
kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang
melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas
kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.
Pasal 8
Addendum & Amendment
Apabila
dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak merasa perlu melakukan penambahan dan atau perubahan, maka perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Para Pihak yang dituangkan dalam
Addendum atau Amendment Perjanjian ini yang merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Apabila
terjadi perbedaan atau perselisihan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan
perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan atau
perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan, maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri .......
Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli di atas kertas
bermaterai cukup, berbunyi/berisikan sama,di mana masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama pula,dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam
keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak ada unsur paksaan dari pihak
manapun.
Ditandatangani oleh,
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
....... .......
No comments:
Post a Comment