Disclaimer:

DISCLAIMER:

Draft Perjanjian pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Monday, June 19, 2017

Perjanjian Kerja Sama (Mencarikan Pembeli Tanah)

                                      




PERJANJIAN KERJA SAMA
Mencarikan Pembeli Tanah



Perjanjian Kerja Sama  ini (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat pada hari ini, ....... tanggal ....... bulan ....... tahun ....... (...-...-...), oleh dan antara:

1. Nama            : .......
Pekerjaan       : .......
Alamat          : .......
  .......

Nomor KTP       : .......
(selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)


2. Nama            : .......
Pekerjaan       : .......
Alamat          : .......
  .......

Nomor KTP       : .......
  (selanjutnya disebut  “Pihak Kedua”)


Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dan sendiri-sendiri disebut Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ....... m2  yang terletak di Jalan ....... Kelurahan ....... Kecamatan ....... Kabupaten/Kota sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No .......  ( selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Tanah”);
b. Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menjual Tanah tersebut kepada pihak lain;
c. Bahwa Pihak Kedua mempunyai  keahlian dibidang penjualan dan karenanya bersedia untuk mencarikan Pembeli bagi Pihak Pertama dalam rangka penjualan Tanah tersebut;
d. Bahwa untuk maksud tersebut, Pihak Pertama telah memberikan kuasa kepada Pihak Kedua dengan Surat Kuasa Khusus Menjual tertanggal .......

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
Ruang Lingkup

(1)    Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah untuk kepentingan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat menerima Pembeli Tanah dari Pihak Kedua;

(2)    Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua berhak untuk memperoleh Komisi Penjualan dari Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua berhasil memberikan Pembeli Tanah kepada Pihak Pertama dan antara Pembeli dan Pihak Pertama terjadi transaksi jual beli Tanah dengan harga jual beli sesuai dengan yang telah disepakati bersama diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;

Pasal 2
Biaya Biaya

(1)    Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua untuk mencari Pembeli meliputi namun tidak terbatas pada biaya promosi, ongkos-ongkos adalah tanggung jawab Pihak Kedua;

(2)    Seluruh biaya yang yang menjadi kewajiban pihak penjual sesuai ketentuan perundang-undangan untuk melakukan transaksi jual beli Tanah dengan Pembeli meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biaya Notaris PPAT dan pajak-pajak jual beli Tanah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.


Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian

(1)    Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal sejak ditandatangani Perjanjian ini;

(2)    Dengan persetujuan kedua belah pihak, jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas dapat diperpanjang.


Pasal 4
Harga Jual Beli

(1)    Harga jual beli Tanah yang diterima oleh Pihak Pertama adalah Rp ....... per meter2 ;
(2)    Pihak Kedua berhak menjual Tanah kepada Pembeli Tanah dengan harga jual beli Tanah melebihi dari harga jual beli Tanah tersebut pada ayat (1) di atas;
(3)    Pihak Pertama tidak berhak atas selisih antara harga jual beli Tanah pada ayat (2) dengan harga jual beli Tanah pada ayat (1) di atas.


Pasal 5
Komisi Penjualan

(1)    Pihak Kedua berhak atas komisi dari transaksi jual beli Tanah antara Pihak Pertama dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua;

(2)    Komisi yang diterima oleh Pihak Kedua adalah sebesar harga jual beli Tanah pada Pasal 4 ayat (2) dikurangi harga jual beli Tanah pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini.


Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan Pihak Pertama
(1)    Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Tanah tersebut merupakan milik sah Pihak Pertama dan tidak dalam sengketa.  Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua, sekarang maupun di kemudian hari bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai lahan tersebut dan Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan gugatan tersebut dan dengan demikian semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2)    Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan melakukan transaksi jual beli Tanah dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua tanpa melibatkan Pihak Kedua.  Apabila dalam jangka waktu Perjanjian atau 1 tahun setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian terjadi transaksi jual beli antara Pihak Pertama dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tetap berhak mendapatkan Komisi Penjualan sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini.


Pasal 7
Force Majeure

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemampuan Pihak Pertama atau Pihak Kedua meliputi namun tidak terbatas huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.


Pasal 8
Addendum & Amendment

Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak merasa perlu melakukan penambahan dan atau perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Para Pihak yang dituangkan dalam Addendum atau Amendment Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.  Apabila cara ini belum memuaskan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri .......


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli di atas kertas bermaterai cukup, berbunyi/berisikan sama,di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama pula,dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Ditandatangani oleh,

Pihak Pertama                         Pihak Kedua
         





.......                               .......






                  

No comments:

Post a Comment