Disclaimer:

DISCLAIMER:

Draft Perjanjian pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Monday, June 19, 2017

Surat Pengakuan Utang

SURAT PENGAKUAN UTANG  
No. .......

Surat Pengakuan Utang ini dibuat pada hari, ....... tanggal .......bulan ....... tahun ....... (...-...-2017), oleh PT. X (nama Perusahaan), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kedudukan di....... (alamat Perusahaan)  (selanjutnya disini disebut sebagai “X”).

X sebagai pihak yang berutang dengan ini menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.    Bahwa X dengan ini mengakui memiliki utang sebesar Rp. ....... (....... rupiah) dan US$ ...... (...... dollar Amerika Serikat)   (selanjutnya disebut “Utang”) kepada PT. Y (nama Perusahaan), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kedudukan di....... (alamat Perusahaan)  (selanjutnya disini disebut sebagai “Y”);
2.  Bahwa X sanggup melunasi Utang kepada Y paling lambat tanggal ....... bulan ....... tahun .......;
3.   Bahwa dalam hal X tidak dapat melunasi Utang sesuai tanggal sebagaimana disebutkan pada butir 2 di atas, maka Y berhak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.  Biaya penagihan yang timbul menjadi beban X; dan
4.   Bahwa dalam hal lebih dari 3 bulan setelah tanggal sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas, X tidak dapat melunasi seluruh Utang, maka X memberikan kuasa kepada Y untuk menjual  bagian manapun dari harta X untuk melunasi Utang dan biaya penagihan, dan Surat ini berlaku juga sebagai surat kuasa.

Demikian Surat Pengakuan Utang ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) diatas materai yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk X dan 1 (satu) rangkap untuk Y.

Ditandatangani oleh,                                 
PT.  X                                                             



....... (nama)   
 ....... (jabatan)

Mengetahui dan menyetujui,  
PT. Y 





....... (nama)   
 ....... (jabatan)

No comments:

Post a Comment