SURAT PENGAKUAN UTANG
No. .......
Surat
Pengakuan Utang ini dibuat pada hari, ....... tanggal .......bulan
....... tahun ....... (...-...-2017), oleh PT. X (nama
Perusahaan), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan
tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kedudukan di.......
(alamat
Perusahaan) (selanjutnya disini disebut sebagai “X”).
X sebagai pihak yang berutang dengan ini menerangkan dan
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa X dengan ini
mengakui memiliki utang sebesar Rp. ....... (....... rupiah) dan US$ ......
(...... dollar Amerika Serikat) (selanjutnya
disebut “Utang”) kepada PT. Y (nama Perusahaan), suatu Perusahaan
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik
Indonesia dengan kedudukan di....... (alamat Perusahaan) (selanjutnya disini disebut sebagai “Y”);
2. Bahwa X sanggup melunasi
Utang kepada Y paling lambat tanggal ....... bulan ....... tahun .......;
3. Bahwa dalam hal X tidak
dapat melunasi Utang sesuai tanggal sebagaimana disebutkan pada butir 2 di
atas, maka Y berhak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan
penagihan. Biaya penagihan yang timbul
menjadi beban X; dan
4. Bahwa dalam hal lebih dari 3 bulan setelah tanggal
sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas, X tidak dapat melunasi
seluruh Utang, maka X memberikan kuasa kepada Y untuk menjual bagian manapun dari harta X untuk
melunasi Utang dan biaya penagihan, dan Surat ini berlaku juga sebagai
surat kuasa.
Demikian
Surat Pengakuan Utang ini
dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) diatas materai yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk X dan 1 (satu) rangkap untuk Y.
Ditandatangani
oleh,
PT.
X
....... (nama)
....... (jabatan)
Mengetahui dan menyetujui,
PT. Y
....... (nama)
....... (jabatan)
No comments:
Post a Comment